MENGUJI NETRALITAS ILMU PENGETAHUAN
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v1i2.24Kata Kunci:
Subordinasi, Marginalisasi, DiskriminasiAbstrak
Polemik dalam pembahasan peran domestik dan publik perempuan adalah kurang tepatnya interpretasi tentang gender dalam perspektif konstruksi sosial, ekonomi, hukum, politik dan agama. Akibatnya adalah salah satu jenis kelamin terpinggirkan dan tersubordinasi. Perempuan dan laki-laki tidak ditempatkan sebagai manusia yang memiliki kesempatan yang setara. Kekeliruan dalam menginterpretasi kedua peran jenis manusia itu disebut dengan bias gender. Suatu keharusan untuk melakukan reinterpretasi agar muncul kesadaran bersama bahwa ada kesempatan dan perlakuan sama dalam menjalankan tugas sebagai hamba Allah.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Samawa

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


