REINTERPRETASI KEMAJUAN TEKNOLOGI MEDIS TERHADAP KETENTUAN MASA IDDAH DALAM HUKUM ISLAM

Penulis

  • Ahmad Zaini Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Burhanuddin IAI Hamzanwadi NW Lombok Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v5i1.190

Kata Kunci:

Masa Iddah, Hukum Islam, Kemajuan Teknologi Medis, Reinterpretasi

Abstrak

Masa Iddah adalah masa yang harus dilalui oleh seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya, diceraikan oleh suaminya, atau habis masa Iddahnya. Ketentuan masa Iddah dalam hukum Islam telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil nash, yang didasarkan pada kondisi masyarakat pada masa Nabi Muhammad SAW. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi medis, terdapat beberapa ketentuan masa Iddah yang perlu dikaji kembali.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan masa Iddah dalam hukum Islam di era kemajuan teknologi medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan interpretasi.Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat beberapa ketentuan masa Iddah yang perlu direinterpretasi di era kemajuan teknologi medis. Misalnya, ketentuan masa Iddah 4 bulan 10 hari bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu kedokteran tentang usia kehamilan.Reinterpretasi ketentuan masa Iddah ini perlu dilakukan agar hukum Islam tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman. Reinterpretasi ini juga perlu dilakukan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum Islam, yaitu keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.

Kata kunci: Masa Iddah, Hukum Islam, Kemajuan Teknologi Medis, Reinterpretasi.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-28

Terbitan

Bagian

Artikel