REINTERPRETASI KEMAJUAN TEKNOLOGI MEDIS TERHADAP KETENTUAN MASA IDDAH DALAM HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v5i1.190Kata Kunci:
Masa Iddah, Hukum Islam, Kemajuan Teknologi Medis, ReinterpretasiAbstrak
Masa Iddah adalah masa yang harus dilalui oleh seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya, diceraikan oleh suaminya, atau habis masa Iddahnya. Ketentuan masa Iddah dalam hukum Islam telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil nash, yang didasarkan pada kondisi masyarakat pada masa Nabi Muhammad SAW. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi medis, terdapat beberapa ketentuan masa Iddah yang perlu dikaji kembali.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan masa Iddah dalam hukum Islam di era kemajuan teknologi medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan interpretasi.Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat beberapa ketentuan masa Iddah yang perlu direinterpretasi di era kemajuan teknologi medis. Misalnya, ketentuan masa Iddah 4 bulan 10 hari bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu kedokteran tentang usia kehamilan.Reinterpretasi ketentuan masa Iddah ini perlu dilakukan agar hukum Islam tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman. Reinterpretasi ini juga perlu dilakukan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum Islam, yaitu keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.
Kata kunci: Masa Iddah, Hukum Islam, Kemajuan Teknologi Medis, Reinterpretasi.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ahmad Zaini, Burhanuddin Burhanuddin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


