LARANGAN MEMINANG PASANGAN YANG MELAKUKAN TA’ARUF PERSPEKTIF MADZAHIBUL ARBA’AH
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v5i1.188Kata Kunci:
Larangan, Ta'aruf, Pasangan, Madzahibul Arba'ahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji larangan meminang pasangan yang sedang melakukan ta'aruf dari perspektif empat mazhab utama dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Ta'aruf adalah proses perkenalan antara dua individu yang bertujuan untuk saling mengenal lebih dalam sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Dalam konteks ini, isu hukum meminang seseorang yang sedang menjalani proses ta'aruf dengan orang lain menjadi perdebatan di kalangan ulama. Setiap mazhab memiliki pandangan yang unik dan argumentasi yang berbeda dalam merespons permasalahan ini.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa meminang pasangan yang sedang ta'aruf dengan orang lain dilarang kecuali ada kejelasan bahwa proses ta'aruf tersebut telah dihentikan. Mazhab Maliki menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan etika dalam hubungan, sehingga larangan meminang dalam masa ta'aruf dianggap penting untuk mencegah perselisihan dan ketegangan sosial. Mazhab Syafi'i menegaskan bahwa meminang seseorang yang sedang dalam proses ta'aruf adalah haram jika ta'aruf tersebut telah mencapai tahap serius dan ada komitmen yang jelas. Sementara itu, Mazhab Hanbali juga melarang meminang dalam masa ta'aruf dengan alasan menghormati hak orang lain dan menjaga harmonisasi dalam masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi literatur dari berbagai kitab fiqh dan pandangan ulama kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam detail penjelasan dan pengecualian yang diberikan oleh masing-masing mazhab, secara umum keempat mazhab sepakat bahwa meminang pasangan yang sedang ta'aruf dengan orang lain adalah tindakan yang dilarang. Larangan ini didasarkan pada prinsip menjaga etika, menghormati proses yang sedang berlangsung, dan menghindari konflik dalam masyarakat.
Kata Kunci : Larangan, Ta'aruf, Pasangan, Madzahibul Arba'ah.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nurmadani, muhammad husen, Fauzaan Syawal Akbar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


