Akulturasi Agama dan Budaya Lamaran Ngunggah- Ngungahi dalam Adat Kawin Colong di Banyuwangi
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v5i1.165Kata Kunci:
Ngunggah-ngunggahi, Osing, Agama, BudayaAbstrak
Ngunggah- ngunggahi merupakan tradisi pinangan pada suku Osing Banyuwangi yang disebut colong. Tujuan penelitian ini mengetahui informasi mengenai pikiran-pikiran masyarakat Osing tentang relasi agama dan budaya lamaran ngungggah-ngunggahi. Sehingga adat yang dilakukan akan sejalan dengan ajaran Islam. Dengan pendekatan etnografi, penelitian ini menghasilkan; Pertama, lamaran ngunggah- ngunggahi adalah bagian dari adat kawin colong. Adat ini dilakukan akibat pasangan yang ingin menikah, tapi tidak mendapat restu dari orang tua calon pengantin perempuan. Dengan melakukan adat ngunggahi-ngunggahi masyarakat Osing telah melakukan “prosesual simbologi”, sebab masyarakat Osing mengangggap Wong Osing yang melaksanakan ritual colongan dianggap sebagai lelaki pemberani dan bertanggung jawab karena mampu memperjuangkan cintanya sampai jenjang perkawinan. Kedua, akulturasi keberagamaan dan budaya dalam adat ngunggah ngunggahi terbentuk dari kearifan lokal yang dipadu padankan dengan nilai- nilai Islam. Kedudukan nilai- nilai Islam sebagai high tradition digunakan sebagai landasan pada proses- proses tradisi ngunggah- ngunggahi (low tradition).Nilai- nilai Islam terlihat dari pembatasan pergaulan calon pengantin dalam kegiatan colong disesuaikan dengan ajaran Islam, serta menyertakan bacaan ayat suci al Qur’ān, sholawat dan do’a yang diajarkan ulama’ dalam proses- proses ritual berikutnya. Maka akulturasi agama dan budaya dalam adat ngunggah-ngunggahi terbentuk dalam culture space (medan budaya) yang dapat diterima oleh semua masyarakat Osing di Banyuwangi
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Qurrotul Ainiyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


