IMPLEMENTASI HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA PRESPEKTIF KAJIAN NORMATIF DAN REALITAS SOSIAL

Penulis

  • Dwi Dasa Suryantoro Dwi Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda Kapongan Situbondo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v5i1.160

Kata Kunci:

Penerapan hukum waris islam, normatif, relaitas sosial

Abstrak

Hukum waris Islam merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang berdasarkan ketentuan syariah. Dalam konteks Indonesia, meskipun hukum waris Islam telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, penerapannya sering kali terhambat oleh faktor sosial, budaya, dan interpretasi yang bervariasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip dasar hukum waris Islam, dinamika penerapannya di Indonesia, serta tantangan dan solusi dalam mengimplementasikan hukum waris Islam di masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif, dengan pendekatan normatif dan empirik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum waris Islam sudah diakui dalam sistem hukum Indonesia, terdapat ketidakselarasan antara ketentuan hukum dengan praktik sosial yang terjadi di lapangan.

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-28

Terbitan

Bagian

Artikel