IMPLEMENTASI HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA PRESPEKTIF KAJIAN NORMATIF DAN REALITAS SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v5i1.160Kata Kunci:
Penerapan hukum waris islam, normatif, relaitas sosialAbstrak
Hukum waris Islam merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang berdasarkan ketentuan syariah. Dalam konteks Indonesia, meskipun hukum waris Islam telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, penerapannya sering kali terhambat oleh faktor sosial, budaya, dan interpretasi yang bervariasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip dasar hukum waris Islam, dinamika penerapannya di Indonesia, serta tantangan dan solusi dalam mengimplementasikan hukum waris Islam di masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif, dengan pendekatan normatif dan empirik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum waris Islam sudah diakui dalam sistem hukum Indonesia, terdapat ketidakselarasan antara ketentuan hukum dengan praktik sosial yang terjadi di lapangan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dwi Dasa Suryantoro Dwi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


