A ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: KEBIJAKAN DAN TANTANGAN

Penulis

  • Burhanuddin Burhanuddin Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Lombok Timur

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v4i2.150

Abstrak

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji konsep dan implementasi pengangkatan anak (kafalah) dalam perspektif hukum Islam, serta kebijakan dan tantangan yang dihadapinya di berbagai negara berbasis hukum Islam. Kafalah, sebagai bentuk perlindungan dan perwalian anak tanpa mengubah nasab, memiliki landasan kuat dalam Al-Quran dan Hadis, serta diinterpretasikan oleh ulama dari berbagai mazhab Islam. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, analisis dokumen hukum, dan wawancara untuk memahami bagaimana konsep ini diterapkan di berbagai negara, serta untuk mengidentifikasi tantangan dan memberikan rekomendasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip-prinsip dasar kafalah serupa di seluruh dunia Muslim, implementasinya sangat bervariasi tergantung pada konteks hukum, sosial, dan budaya masing-masing negara. Tantangan utama yang dihadapi meliputi konsistensi dalam interpretasi hukum, perlindungan hak anak, penyalahgunaan sistem, kesulitan administratif, dan penerimaan sosial terhadap anak angkat. Studi kasus dari negara-negara seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Indonesia memberikan wawasan tentang berbagai pendekatan dan praktik yang ada, serta tantangan unik yang dihadapi dalam setiap konteks. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara nilai-nilai agama dan perlindungan hak anak, serta perlunya kebijakan yang inklusif dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan penerimaan sosial terhadap anak angkat. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara nilai-nilai agama dan perlindungan hak anak, serta perlunya kebijakan yang inklusif dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan penerimaan sosial terhadap anak angkat. Rekomendasi yang diajukan mencakup harmonisasi hukum Islam dengan standar internasional tentang hak anak, peningkatan kesadaran masyarakat, kerjasama lintas sektor, pembaruan infrastruktur hukum, dan advokasi perlindungan hak anak di tingkat nasional dan internasional

. Kata kunci: kafalah, hukum Islam, perlindungan anak

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-31

Terbitan

Bagian

Artikel