Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Pada Hukum Islam

Penulis

  • Gesa Gisha meira UIN MALIK

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v4i1.120

Abstrak

Abstrak
Penelitian ini membahas tentang konsep Wasiat Wajibah terhadap anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Hal ini didasari dari ketiadaan undang-undang yang mengakibatkan kekosongan hukum dalam hubungan antara orang tua angkat dan anak angkat. Hukum Islam menyatakan bahwa anak angkat tidak berhak mewarisi apa pun dari orang tua angkat mereka sehingga hukum islam memmenyarankan wasiat wajibah sebagai solusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menetapkan, sesuai dengan hukum Islam, bagaimana pembagian warisan dilakukan kepada anak angkat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metodologi studi pustaka dengan analisis konten induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wasiat Wajibah, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau Hadis, diatur dalam KHI, memberikan hak kepada anak angkat untuk menerima wasiat wajibah dari orang tua angkat mereka, dan sebaliknya. Meskipun demikian, praktik ini menghadapi kendala, terutama ketidaksetujuan dari ahli waris biologis.
Kata Kunci: Anak Angkat, Hukum Islam, Wasiat Wajibah

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-31

Terbitan

Bagian

Artikel