Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Pada Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v4i1.120Abstrak
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang konsep Wasiat Wajibah terhadap anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Hal ini didasari dari ketiadaan undang-undang yang mengakibatkan kekosongan hukum dalam hubungan antara orang tua angkat dan anak angkat. Hukum Islam menyatakan bahwa anak angkat tidak berhak mewarisi apa pun dari orang tua angkat mereka sehingga hukum islam memmenyarankan wasiat wajibah sebagai solusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menetapkan, sesuai dengan hukum Islam, bagaimana pembagian warisan dilakukan kepada anak angkat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metodologi studi pustaka dengan analisis konten induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wasiat Wajibah, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau Hadis, diatur dalam KHI, memberikan hak kepada anak angkat untuk menerima wasiat wajibah dari orang tua angkat mereka, dan sebaliknya. Meskipun demikian, praktik ini menghadapi kendala, terutama ketidaksetujuan dari ahli waris biologis.
Kata Kunci: Anak Angkat, Hukum Islam, Wasiat Wajibah
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Gesa Gisha meira

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


