KONSEKUENSI, HUKUM, DAN DAMPAK SOSIAL PERNIKAHAN SIRI TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERNIKAHAN.
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v4i1.111Kata Kunci:
Keywords: Siri Marriage, Islamic Law, Laws, and Marriage RegistrationAbstrak
Perkawinan adalah ikatan suci antara seorang laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Namun, dalam kenyataan, tidak sedikit perkawinan yang mengalami masalah, salah satunya adalah pernikahan siri atau bisa disebut juga dengan nikah yang tidak dicatat. Nikah siri sebuah pernikahan yang dilakukan dengan beberapa ketentuan-ketentuan yang sudah digaris bawahi dan ditentukan oleh agama atau harus memenuhi syarat-syarat secara adat dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan hanya saja tidak dilakukan pencatatan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pernikahan siri serta mengetahui konsekuensi, hukum,dan dampak sosial terhadap perempua dan anak. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dalam Islam memiliki syarat, rukun, tujuan, dan akibat hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak. Pernikahan siri dilakukan tanpa adanya wali yang sah, dan penelitian ini juga membahas pandangan ulama tentang hukum pernikahan sirri, hukum negara terkait pernikahan tersebut, serta dampak negatif yang dapat timbul akibat pernikahan sirri. Pernikahan siri yang dilakukan oleh seseorang dapat menimbulkan banyak masalah di masa depan, terutama terkait administrasi, hak nafkah bagi anak dan istri, serta hak waris dan hak wali untuk anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Kata Kunci : Nikah Siri, Hukum Islam, Undang-Undang dan Pencatatan Nikah
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Citra Qur'ani Gunawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


