Pandangan tokoh masyarakat terhadap pernikahan bulan suro tinjauan hukum Islam

Studi Kasus di Desa Dragan Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali

Penulis

  • Nabil Malik Hidayat Universitas Hasyim Asy'ari Jombang

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v4i1.105

Kata Kunci:

Pernikahan, Bulan Suro, dan Urf

Abstrak

Di kalangan masyarakat Desa Dragan terdapat keyakinan yaitu ketidakberanian melaksanakan pernikahan di bulan Suro karena diyakini sebagai bulan yang tidak baik. Tujuan menyeluruh dari studi ini adalah untuk mempelajari bagaimana pandangan para tokoh agama dan politik tentang pernikahan di bulan Suro menurut hukum Islam. Sebuah kualitatif, strategi penelitian normatif digunakan untuk penlitian ini. Langkah selanjutnya mengambil data dengan melakukan wawancara dan menyimpan catatan di lapangan.

Menurut temuan penelitian, pernikahan di bulan Suro berawal dari keinginan untuk menegakkan adat istiadat leluhur. Hasil penilaian urf antara lain urf shahih jika motivasinya hanya untuk menghindari keragu-raguan dan kehati-hatian dalam melangsungkan perkawinan, tetapi urf fasid jika merasa bahwa menikah di bulan Suro dapat mendatangkan malapetaka bagi kedua mempelai.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-31

Terbitan

Bagian

Artikel