Pandangan tokoh masyarakat terhadap pernikahan bulan suro tinjauan hukum Islam
Studi Kasus di Desa Dragan Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v4i1.105Kata Kunci:
Pernikahan, Bulan Suro, dan UrfAbstrak
Di kalangan masyarakat Desa Dragan terdapat keyakinan yaitu ketidakberanian melaksanakan pernikahan di bulan Suro karena diyakini sebagai bulan yang tidak baik. Tujuan menyeluruh dari studi ini adalah untuk mempelajari bagaimana pandangan para tokoh agama dan politik tentang pernikahan di bulan Suro menurut hukum Islam. Sebuah kualitatif, strategi penelitian normatif digunakan untuk penlitian ini. Langkah selanjutnya mengambil data dengan melakukan wawancara dan menyimpan catatan di lapangan.
Menurut temuan penelitian, pernikahan di bulan Suro berawal dari keinginan untuk menegakkan adat istiadat leluhur. Hasil penilaian urf antara lain urf shahih jika motivasinya hanya untuk menghindari keragu-raguan dan kehati-hatian dalam melangsungkan perkawinan, tetapi urf fasid jika merasa bahwa menikah di bulan Suro dapat mendatangkan malapetaka bagi kedua mempelai.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nabil Malik Hidayat Nabil

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


