TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERGAULAN DALAM TRADISI TUNANGAN
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v5i1.161Keywords:
Pertunangan, Tradisi, Pergaulan,Hukum Islam, Pertunangan, TradisiAbstract
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk membahas tuntas mengenai tinjauan hukum islam terhadap pergaulan dalam tradisi tunangan. Masyarakat pada dasarnya sangat menghormati tradisi dan budaya yang telah ada turun temurun. Sementara tradisi pergaulan dalam pertunangan ini berbanding terbalik dengan ajaran islam seperti yang terjadi di kecamatan Cermee dan sekitarnya yang dalam prakteknya. metode dalam penelitian ini menggunakan metode lapangan untuk mengumpulkan data empirik tentang penerapan hukum dalam masyarakat, serta penelitian kepustakaan untuk melengkapi informasi mengenai norma dan teori hukum. Pendekatan kualitatif dipilih untuk menggali data yang tidak dapat diukur secara statistik, memberikan pemahaman mendalam tentang aspek budaya dan sosial. Kombinasi kedua metode ini menghasilkan analisis yang komprehensif terhadap isu-isu hukum. Hasil dari penelitian ini adalah tradisi yang meskipun sangat sakral dilakukan oleh masyarakat sebagai keyakinan akan keberlangsungan hidup secara terus menerus jika tradisi tersebut bertentangan dengan ajaran agama islam maka hal tradisi ini tidaklah boleh untuk dilakukan apalagi dilanjutkan oleh generasi berikutnya dan haram hukumnya apabila tradisi pergaulan ini melampaui batas batas yang ditentukan agama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zaenal Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


