JUAL BELI PERABOT RUMAH TANGGA SISTEM KREDIT DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.53948/kasbana.v2i2.60Kata Kunci:
Jual Beli, Kredit, Hukum IslamAbstrak
Penulisan ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana sistim kredit yang berlaku di kalangan masyarakat saat ini. Sumber hukum islam merupakan metode yang dilakukan dalam mengkaji Jual beli sistim kredit. Adanya pengkajian tersebut, praktik jual beli sistim kredit bisa diterapkan sesuai dengan aturan syara'. Khususnya terkait denga sistim pembayarannya. Jual beli sistim kredit diperbolehkan dalam hukum islam karena jual beli dengan sistim bayar secara berangsur-angsur sama halnya dengan jual beli bayar kontan. Namun, harus ada kejelasan akad diantara penjual dan pembeli. Agar tidak terjadi dua akad dalam satu barang
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 USMAN

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


