JUAL BELI PERABOT RUMAH TANGGA SISTEM KREDIT DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.53948/kasbana.v2i2.60Keywords:
Jual Beli, Kredit, Hukum IslamAbstract
Penulisan ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana sistim kredit yang berlaku di kalangan masyarakat saat ini. Sumber hukum islam merupakan metode yang dilakukan dalam mengkaji Jual beli sistim kredit. Adanya pengkajian tersebut, praktik jual beli sistim kredit bisa diterapkan sesuai dengan aturan syara'. Khususnya terkait denga sistim pembayarannya. Jual beli sistim kredit diperbolehkan dalam hukum islam karena jual beli dengan sistim bayar secara berangsur-angsur sama halnya dengan jual beli bayar kontan. Namun, harus ada kejelasan akad diantara penjual dan pembeli. Agar tidak terjadi dua akad dalam satu barang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 USMAN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


