Penarikan & Penarikan Kembali Artikel
Merupakan prinsip dasar dalam komunikasi ilmiah bahwa Editor-in-Chief SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam memiliki tanggung jawab penuh dan independen dalam memutuskan naskah mana yang layak diterbitkan. Dalam pengambilan keputusan tersebut, Editor berpedoman pada kebijakan dewan redaksi jurnal serta tunduk pada ketentuan hukum yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
Prinsip ini menegaskan pentingnya menjaga arsip ilmiah sebagai catatan permanen dan akurat dari komunikasi ilmiah. Artikel yang telah diterbitkan harus tetap tersedia, akurat, dan tidak diubah sejauh mungkin. Namun demikian, dalam keadaan tertentu yang luar biasa, sebuah artikel dapat ditarik kembali (retracted), ditarik sebelum terbit (withdrawn), atau bahkan dihapus (removed) dari arsip.
Tindakan tersebut hanya dapat dilakukan setelah melalui proses pertimbangan yang ketat dan sesuai dengan standar etika publikasi. Redaksi SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam akan tetap menyimpan semua versi artikel, termasuk artikel yang telah ditarik atau dihapus, guna menjaga transparansi dan integritas catatan publikasi.
Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada praktik terbaik yang diakui secara internasional dalam komunitas akademik dan perpustakaan, serta akan ditinjau secara berkala sesuai perkembangan standar etika publikasi ilmiah.
Penarikan Artikel (Article Retraction)
Artikel dapat ditarik kembali karena adanya kesalahan ilmiah yang signifikan atau pelanggaran etika, seperti:
-
Pengiriman ganda (multiple submission),
-
Klaim kepengarangan palsu,
-
Plagiarisme,
-
Penggunaan atau manipulasi data secara curang.
Penarikan hanya dapat dilakukan setelah redaksi menerima pernyataan resmi dan ditandatangani oleh penulis. Persetujuan dari seluruh penulis wajib diperoleh sebelum penerbitan pemberitahuan penarikan.
Pernyataan Penarikan (Retraction Notice) akan diterbitkan dan dihubungkan langsung dengan artikel asli, serta diberi tanda jelas sebagai “DitariK”. Pemberitahuan tersebut akan mencantumkan alasan penarikan dan pihak yang menginisiasinya.
Artikel asli tidak akan dihapus dari arsip daring maupun versi cetak, namun akan diberi keterangan bahwa artikel tersebut telah ditarik. Informasi mengenai penarikan juga akan dicantumkan dalam daftar isi jurnal.
Pencabutan Artikel (Article Withdrawal)
Pencabutan artikel sangat tidak dianjurkan dan hanya dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa, yakni terhadap artikel yang telah diterima untuk diterbitkan tetapi belum secara resmi dipublikasikan.
Pencabutan dapat dilakukan apabila:
-
Artikel mengandung kesalahan fatal,
-
Artikel telah dikirim atau diterbitkan di tempat lain,
-
Artikel melanggar etika publikasi (misalnya plagiarisme, klaim kepengarangan palsu, atau penyalahgunaan data).
Dalam situasi tertentu, terutama jika terdapat pelanggaran hukum atau etika, versi awal artikel dapat dicabut dari platform daring jurnal.
Apabila artikel dicabut, baik versi HTML maupun PDF akan diganti dengan pernyataan resmi bahwa artikel tersebut telah dicabut sesuai dengan kebijakan SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, beserta tautan menuju kebijakan ini.
Catatan: Meskipun penulis memegang hak cipta atas artikelnya, penulis tidak memiliki hak untuk menarik kembali artikel setelah dipublikasikan. Integritas rekam jejak ilmiah tetap menjadi prioritas utama.
Penghapusan Artikel (Article Removal)
Dalam kasus yang sangat jarang terjadi, artikel yang telah diterbitkan dapat dihapus sepenuhnya dari platform daring jurnal. Hal ini hanya dilakukan apabila:
-
Artikel mengandung fitnah atau melanggar hak hukum pihak lain,
-
Artikel menjadi subjek perintah pengadilan,
-
Isi artikel berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan atau keselamatan publik.
Dalam kondisi tersebut, metadata artikel (seperti judul dan nama penulis) akan tetap tersedia, namun isi teks artikel akan diganti dengan pernyataan bahwa artikel tersebut telah dihapus karena alasan hukum.
Penggantian Artikel (Article Replacement)
Apabila isi artikel berpotensi menimbulkan risiko serius (misalnya kesalahan data yang dapat membahayakan keselamatan publik), penulis dapat meminta untuk mengganti artikel dengan versi yang telah diperbaiki.
Dalam hal ini, prosedur yang sama dengan penghapusan artikel akan dilakukan, dengan perbedaan bahwa pemberitahuan penggantian akan mencantumkan tautan menuju versi terbaru artikel serta riwayat perbaikannya.