PENDAPAT FUQAHA TENTANG KHIYAR DALAM JUAL BELI
PENDAPAT FUQAHA TENTANG KHIYAR DALAM JUAL BELI
DOI:
https://doi.org/10.53948/kasbana.v2i2.49Abstrak
Dalam suatu transaksi penjualan, pembeli, sebagai orang yang membuat kontrak penjualan dengan penjual, memiliki hak untuk memilih apakah akan melanjutkan atau mengakhiri kontrak penjualan atas barang yang dibeli. Menurut ulama fiqh, Islam mengatur atau mengizinkan penggunaan khiyar untuk kepentingan semua pihak dalam transaksi, berdasarkan kebutuhan yang mendesak. Tujuan dari riset ini merupakan buat memandang pemikiran ataupun anggapan fuqaha terhadap khiyar dalam perihal jual beli. Tata cara riset yang digunakan penulis merupakan riset kepustakaan, pengumpulan informasi lewat pendataan, serta keempat imam lembaga tersebut mempunyai kesamaan terhadap pembagian khiyar. Keempat imam madzhab membolehkan pemakaian khiyar serta syarat- syarat khiyar yang mempermalukan dalam transaksi jual beli. Ada pula khiyar majlis, khiyar ar- ruyah serta khiyar tayin, para imam madzhab dibagi atas legalitasnya, terdapat yang sepakat serta terdapat yang tidak sepakat
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Ahmad Rifai

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


