REAKTUALISASI PENGUKURAN ARAH KIBLAT DENGAN METODE SEGITIGA BOLA PADA MASJID DAN MUSHOLLA
DOI:
https://doi.org/10.53948/kasbana.v1i2.25Kata Kunci:
Segitiga Bola, Lingkaran Besar Bola Bumi, Arah Kiblat, Sudut Arah Kiblat, Azimuth KiblatAbstrak
Pemahaman tentang arah kiblat sangatlah penting bagi umat Islam, karena menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah shalat. Meskipun kini teknologi untuk menentukan arah kiblat sudah canggih, namun perlu diketahui bagaimana cara menentukan arah kiblat yang sebenarnya. Penentuan arah kiblat dengan metode segitiga bola didasari oleh segitiga pada permukaan bola bumi yang dibentuk oleh tiga lingkaran besar bola bumi, yaitu dua lingkaran garis bujur bumi dan satu lingkaran kiblat. Perpotongan ketiga lingkaran besar tersebut membentuk tiga buah titik, yaitu titik A (Makkah), titik B (lokasi yang akan dihitung arah kiblatnya), dan titik C (Kutub Utara). Langkah-langkah dalam penentuan arah kiblat diantaranya: (1) Disiapkan data-data yang dibutuhkan dalam perhitungan arah kiblat suatu tempat, yaitu data lintang dan bujur Ka’bah (kota Makkah), serta data lintang dan bujur tempat lokasi/kota yang akan dihitung arah kiblatnya; (2) Penghitungan arah kiblat dengan menggunakan rumus , dengan: B = Sudut arah kiblat suatu tempat, C = Selisih bujur Ka'bah dengan bujur tempat yang dicari arah kiblatnya, a = 90o – φ tp (lintang tempat), dan b = 90o – φ ka (lintang Ka’bah); (3) Penghitungan azimuth kiblat sejati dari arah utara sejati searah jarum jam, dimana azimuth kiblat sejati = 360o – sudut arah kiblat (B); (4) Penentuan arah kiblat sebenarnya dengan mengukur menggunakan penggaris busur sebesar azimuth kiblat sejati dari utara sejati.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Kasbana

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
						
							

