DINAMIKA KOMPETENSI PERADILAN AGAMA DALAM MENGATASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Fathor Rozy, Andhena Wisnu Wardana, Fatihul akmal Fardi Anshori, Hafshah

Penulis

  • Rozy Fathor Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang
  • Andhena Wisnu Wardana Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang
  • Fatihul Akmal Fardi Anshori Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang
  • Hafshah Hafshah Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang

DOI:

https://doi.org/10.53948/kasbana.v4i2.140

Kata Kunci:

Kompetensi. Peradilan Agama, Ekonomi Syariah

Abstrak

Peradilan Agama adalah tempat daya upaya hukum untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa Hukum Perdata yang dilakukan dengan merujuk kepada peraturan-peraturan dalam syari’at islam, peradilan agama bertugas dan berwenang memutus, memeriksa dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus sengketa tentang ekonomi Syariah meliputi seluruh perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Tujuan dari Penelitian ini yaitu untuk menganalisis Tinjauan umum sengketa ekonomi syariah di Peradilan Agama dan untuk menganalisis Kapasitas hakim Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. Hasil dari Penelitian dalam Artikel ini adalah Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah dengan jalur Litigasi dapat di selesaikan di Pengadilan Agama, sehingga Hakim Pengadilan Agama memahami segala perkara yang menjadi kompetensinya dan dituntut untuk lebih mendalami serta menguasai soal perekonomian syariah.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-31

Terbitan

Bagian

Artikel