DINAMIKA KOMPETENSI PERADILAN AGAMA DALAM MENGATASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Fathor Rozy, Andhena Wisnu Wardana, Fatihul akmal Fardi Anshori, Hafshah
DOI:
https://doi.org/10.53948/kasbana.v4i2.140Kata Kunci:
Kompetensi. Peradilan Agama, Ekonomi SyariahAbstrak
Peradilan Agama adalah tempat daya upaya hukum untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa Hukum Perdata yang dilakukan dengan merujuk kepada peraturan-peraturan dalam syari’at islam, peradilan agama bertugas dan berwenang memutus, memeriksa dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus sengketa tentang ekonomi Syariah meliputi seluruh perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Tujuan dari Penelitian ini yaitu untuk menganalisis Tinjauan umum sengketa ekonomi syariah di Peradilan Agama dan untuk menganalisis Kapasitas hakim Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. Hasil dari Penelitian dalam Artikel ini adalah Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah dengan jalur Litigasi dapat di selesaikan di Pengadilan Agama, sehingga Hakim Pengadilan Agama memahami segala perkara yang menjadi kompetensinya dan dituntut untuk lebih mendalami serta menguasai soal perekonomian syariah.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rozy Fathor, Andhena Wisnu Wardana, Fatihul akmal Fardi Anshori, Hafshah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License