ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI DENGAN KONSEP MULTI LEVEL MARKETING (MLM) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Andi Susanto Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53948/kasbana.v4i1.128

Kata Kunci:

Multi Level Marketing (MLM), Hukum Islam

Abstrak

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) merupakan bisnis yang sudah lama ada dan berkembang di Indonesia. Sistem penjualan bisnis Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah untuk menjadi konsumen dan sekaligus member dari perusahaan yang melakukan MLM tersebut. Ketika sudah resmi menjadi member, maka tugas member tersebut adalah mencari calon member-member baru lebih banyak lagi. Mengenai produk atau barang yang dijual apakah halal atau haram tergantung kandungannya, apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah seperti unsur babi, khamr, bangkai atau darah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian kualitatif dengan library research (kajian pustaka). Hasil penelitian adalah hukum dari bisnis Multi Level Marketing (MLM) yaitu diperbolehkan selama bisnis tersebut bebas dari riba (permainan bunga), zhulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak), gharar (penipuan), dharar (bahaya), jahalah (tidak transparan/ketidakjelasan) dan maysir (perjudian atau arisan berantai).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-31

Terbitan

Bagian

Artikel