ANALISIS PENAMBAHAN HARGA PADA SISTEM PEMBAYARAN CASH BERTAHAP PERSPEKTIF JUMHUR ULAMA DAN ULAMA KONTEMPORER
DOI:
https://doi.org/10.53948/kasbana.v4i1.114Kata Kunci:
cash bertahap, jumhur ulama, penambahan harga, riba, ulama kontemporer.Abstrak
Pembayaran cash bertahap memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Pembeli yang tidak memiliki dana dapat membeli barang dengan uang muka dan sisanya dibayar sesuai waktu yang disepakati. Permasalahannya terdapat penambahan harga yang dikenakan kepada pembeli dan berpotensi termasuk riba yang dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penambahan harga pada sistem pembayaran cash bertahap perspektif jumhur ulama dan ulama kontemporer. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan penambahan harga pada sistem pembayaran cash bertahap menurut Jumhur ulama diperbolehkan dan bukan termasuk riba sebab tidak bertujuan untuk mencari laba semata. Penamabahan tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai gharar sebab sudah terdapat kesepakatan kedua belah pihak. Di sisi lain, ulama kontemporer berbeda pendapat terkait kebolehan penambahan harga pada pembayaran cash bertahap. Ulama yang membolehkan beranggapan bahwa penambahan harga bukan termasuk riba karena dilakukan suka sama suka sedangkan ulama yang mengharamkan beranggapan bahwa penambahan harga termasuk riba
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ines Prasheila Kusmastuti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


