DIMENSI NILAI TAUHID DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
DOI:
https://doi.org/10.53948/kasbana.v4i1.107Kata Kunci:
Tauhid, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, ZakatAbstrak
Agama memiliki tiga dasar pokok yakni iman, islam dan ihsan, pembahasan dalam iman adalah nilai tauhid, ketuhanan. Islam mengajarkan bahwa agama tidak hanya sebatas dalam beribadah, namun bisa diterapkan dalam aspek berkehidupan, dengan menerapkan prinsip ketuhanan, Ihsan dalam arti melakukan perbuatan baik, digolongkan menjadi 4 macam yaitu: berbuat baik kepada Allah. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan yang mengambil data melalui informasi dengan mendapatkan bahan Pustaka, Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan dokumentasi. data yang telah didapatkan dengan mengkaji serta menganalisa, baik berbentuk buku, jurnal, hasil penelitian. Serta dengan menggunakan Teknik analisis deskriptif. tauhid ialah mengesakan Allah dengan keyakinan bahwa Allah sang pencipta alam semesta beserta seluruh isinya. Tauhid terbagi menjadi tiga macam yaitu tauhid rububiyah, tauhid uluhiyyah, tauhid asma’ wa sifat. Aspek ekonomi pada kehidupan tak luput dari pandangan Allah, berkenaan dengan zakat dijelaskan bahwa zakat itu untuk membersihkan diri manusia. Perspektif dari nilai tauhid dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat bahwa undang-undang ini mengambil sumber bahwa menunaikan zakat adalah kewajiban umat muslim sesuai dengan Qur’an. Pada pasal dua yang membahas tentang asas dalam pengelolaan zakat seperti Amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, integrasi serta akuntabilitas. Maka dari segi tauhid asma’ wa sifat dari asas ini memang menjadi bagian dari tauhid dikarenakan asas ini termasuk juga kedalam asmaul husna seperti keadilan dalam asmaul husna yaitu al-adlu yang maha adil.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhammad Miftahul Ikhsan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


