PENJUALAN BARANG LEBIH DARI SEPARUH HARGA POKOK UNTUK MENAIKKAN LABA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v3i2.96Keywords:
Harga Pokok penjualan, LabaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah persediaan awal, pembelian, dan persediaan akhir dalam menentukan Harga Pokok Penjualan dalam meningkatkan laba. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif yang berhubungan dengan harga pokok penjualan di beberapa pasar. Data primer melalui observasi dan wawancara langsung dengan pihak yang berkepentingan. Data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen dan laporan laporan manajemen pihak pengelola pasar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan menggunakan rumus perhitungan Harga pokok penjualan, rumus perhitungan Laba Bersih lebih efisien dibandingkan dengan menggunakan metode lain berdasarkan kondisi aktual pasar. Penerapan metode ini menekankan betapa pentingnya menentukan Harga Pokok Penjualan untuk mengetahui peningkatan laba yang dicapai oleh penjul dan pihak konsumen tidak merasa dirugikan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 zainul arifin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License