PENJUALAN BARANG LEBIH DARI SEPARUH HARGA POKOK UNTUK MENAIKKAN LABA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999

Authors

  • zainul arifin STIS Darul Falah Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v3i2.96

Keywords:

Harga Pokok penjualan, Laba

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah persediaan awal, pembelian, dan persediaan akhir dalam menentukan Harga Pokok Penjualan dalam meningkatkan laba. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif yang berhubungan dengan harga pokok penjualan di beberapa pasar. Data primer melalui observasi dan wawancara langsung dengan pihak yang berkepentingan. Data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen dan laporan laporan manajemen pihak pengelola pasar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan menggunakan rumus perhitungan Harga pokok penjualan, rumus perhitungan Laba Bersih lebih efisien dibandingkan dengan menggunakan metode lain berdasarkan kondisi aktual pasar. Penerapan metode ini menekankan betapa pentingnya menentukan Harga Pokok Penjualan untuk mengetahui peningkatan laba yang dicapai oleh penjul dan pihak konsumen tidak merasa dirugikan.

Downloads

Published

2023-08-01

Issue

Section

Artikel