KONSEP NEGARA HUKUM DAN KEABSAHAN NEGARA HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v3i2.89Keywords:
Konsep Negara Hukum, Keabsahan Negara Hukum di Negara IndonesiaAbstract
Pembahasan Negara Hukum merupakan satu kesatuan antara Negara dengan Hukum, Yaitu apabila dalam suatu negara tidak terdapat satu atau dua aturan maupun hukum, maka kemungkinan besar negara tersebut tidak akan terkontrol. Hukum menjadi ujung tombak suatu keadilan, dengan ada hukum tidak ada kesembronoan orang dalam mengambil tindakan. Hal demikian sesuai denga pendapat Plato dalam bukunya “the Statesman” dan “the Law”, Plato menyatakan bahwa yang dapat diwujudkan adalah bentuk paling baik kedua (the second best) yang menempatkan supremasi hukum. Pemerintahan yang mampu mencegah kemerosotan kekuasaan seseorang adalah pemerintahan oleh hukum. Senada dengan Plato, tujuan negara menurut Aristoteles adalah untuk mencapai kehidupan yang paling baik (the bestlife possible) yang dapat dicapai dengan supremasi hukum. Hukum adalah wujud kebijaksanaan kolektif warga negara (collective wisdom), sehingga peran warga negara diperlukan dalam pembentukkannya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 usman usman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License