KONSEP NEGARA HUKUM DAN KEABSAHAN NEGARA HUKUM

Authors

  • usman usman STIS Darul Falah Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v3i2.89

Keywords:

Konsep Negara Hukum, Keabsahan Negara Hukum di Negara Indonesia

Abstract

Pembahasan Negara Hukum merupakan satu kesatuan antara Negara dengan Hukum, Yaitu apabila dalam suatu negara tidak terdapat satu atau dua aturan maupun hukum, maka kemungkinan besar negara tersebut tidak akan terkontrol. Hukum menjadi ujung tombak suatu keadilan, dengan ada hukum tidak ada kesembronoan orang dalam mengambil tindakan. Hal demikian sesuai denga pendapat Plato dalam bukunya “the Statesman” dan “the Law”, Plato menyatakan bahwa yang dapat diwujudkan adalah bentuk paling baik kedua (the second best) yang menempatkan supremasi hukum. Pemerintahan yang mampu mencegah kemerosotan kekuasaan seseorang adalah pemerintahan oleh hukum. Senada dengan Plato, tujuan negara menurut Aristoteles adalah untuk mencapai kehidupan yang paling baik (the bestlife possible) yang dapat dicapai dengan supremasi hukum. Hukum adalah wujud kebijaksanaan kolektif warga negara (collective wisdom), sehingga peran warga negara diperlukan dalam pembentukkannya.

Downloads

Published

2023-08-01

Issue

Section

Artikel