Kebijakan Plagiat

Kebijaksanaan Plagiasi

Tim Editorial Jurnal SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam mengakui bahwa plagiat tidak dapat diterima dan oleh karena itu menetapkan kebijakan berikut yang menyatakan tindakan spesifik (hukuman) bila plagiat diidentifikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan di Jurnal SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Definisi:
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Untuk Itu, maka :

Artikel harus asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak dalam proses menunggu publikasi di tempat lain. Materi yang diambil secara verbal dari sumber lain perlu diidentifikasi secara jelas sehingga berbeda dari teks asli.

Jika teridentifikasi plagiat, maka, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas peninjauan kembali artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiat yang terdeteksi, dengan pedoman berikut:

Tingkat Plagiarisme
1. Menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan: Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.
2. Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. Tindakan: Artikel yang diajukan ditolak untuk publikasi di SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Penulis dapat diberi sanksi untuk tidak diperbolehkan publikasi di SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Semua penulis artikel bertanggung jawab atas isi artikel yang mereka kirimkan karena mereka semua menandatangani Formulir Surat Pernyataan Etika Publikasi/ Letter Originality Jurnal SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam. Jika Artikel tergolong plagiat, maka semua penulis akan dikenai tindakan yang sama.

Jika Penulis terbukti mengajukan naskah ke Jurnal SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam dengan secara bersamaan mengirimkan juga ke Jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses reviewer atau setelah publikasi, maka diberi tindakan sesuai point 2 diatas.

Jika ditemukan tindakan plagiat diluar aturan diatas, editor Jurnal SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam berhak memberikan tindakan sanksi sesuai kebijakan tim editor.

 

Journal title  SAMAWA : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM
Initials  SAMAWA
Frequency  2 issues per year
Prefix DOI  10.53948 crossref3 
Online ISSN  2774-4361 
Editor In Chief  Syaiful Bakri [Scopus_type_logo][orchid][scholarl1]
Publisher  Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso
Organizer  Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

SAMAWA Sudah Terindeks :

     

Recomended Tools :