ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI DENGAN KONSEP MULTI LEVEL MARKETING (MLM) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Keywords:
Multi Level Marketing (MLM), Hukum IslamAbstract
Bisnis Multi Level Marketing (MLM) merupakan bisnis yang sudah lama ada dan berkembang di Indonesia. Sistem penjualan bisnis Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah untuk menjadi konsumen dan sekaligus member dari perusahaan yang melakukan MLM tersebut. Ketika sudah resmi menjadi member, maka tugas member tersebut adalah mencari calon member-member baru lebih banyak lagi. Mengenai produk atau barang yang dijual apakah halal atau haram tergantung kandungannya, apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah seperti unsur babi, khamr, bangkai atau darah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian kualitatif dengan library research (kajian pustaka). Hasil penelitian adalah hukum dari bisnis Multi Level Marketing (MLM) yaitu diperbolehkan selama bisnis tersebut bebas dari riba (permainan bunga), zhulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak), gharar (penipuan), dharar (bahaya), jahalah (tidak transparan/ketidakjelasan) dan maysir (perjudian atau arisan berantai).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 zaini miftah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License