AKAD ARIYAH TERHADAP BOLPOIN YANG BERKURANG SUBSTANSINYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • ANDI SUSANTO
  • Nur Muslimah STIS Darul Falah Bondowoso

Keywords:

Akad, Ariyah, Substansi

Abstract

Islam adalah agama yang sempurna dan merupakan penutup bagi agama agama sebelumnya, dan sesungguhnya agama yang benar hanyalah agama islam. Islam mengatur segala aspek manusia yang mengantarkannya pada fitrahnya sebagai manusia, menghamba pada tuhannya. Salah satunya Muamalah yang mengatur hubungan antar manusia, hubungan sosial, atau hablum minannas. Macam macam muamalah antanya: Jual Beli, Khiyar, Mukhabarah, Muzara'ah, Musaqah, Ariyah, Utang Piutang, Syirkah dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini akan di bahas akad ariyah yang merupakan bagian dari kegiatan mu’amalah.

Ariyah (pinjam meminjam) adalah satu dari berbagai macam fiqih muamalah. Pinjam meminjam ialah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk mengambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya. berdasarkan ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah, ‘ariyah didefinisikan Kebolehan memanfaatkan sesuatu tanpa imbalan. Jadi yg dimaksud dengan al-‘ariyah merupakan memberikan manfaat suatu barang dari seseorang pada orang lain secara cuma-cuma (gratis) Jika digantikan menggunakan sesuatu atau terdapat imbalannya, maka hal itu tak bisa disebut al-‘ariyah. Jumhur ulama fiqh, menyatakan bahwa rukun dan syarat ‘ariyah ada tiga, yaitu: kedua belah pihak (Mu`ir/Peminjam dan Musta`ir/Pemberi Pinjaman), adanya barang (objek yang dipinjamkan) dan sighat.

Downloads

Published

2023-08-01

Issue

Section

Artikel