EARLY MARRIAGE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND MARRIAGE LAW (CASE STUDY IN NYAPAR VILLAGE, SUMENEP DISTRICT)

Authors

  • Ahmad Rijal Haq Institut Ilmu Keislaman Annuqayah

DOI:

https://doi.org/10.53948/kasbana.v3i1.69

Abstract

Kasus pernikahan usia dini bukanlah hal yang baru di Indonesia. Pernikahan usia dini merupakan permasalahan sosial yang terjadi pada remaja. Lumrahnya,kasus pernikahan usia dini menimpa remaja perempuan. Secara umum kasus pernikahan usia dini terjadi di perdesaan, tidak terkecuali yang sering terjadi di Desa Nyapar, pernikahan dini marak dilakukan oleh masyarakat di desa Nyapar lantaran beberapa faktor, faktor penyebabnya adalah kondisi sosial ekonomi orang tua rendah sehingga anak dinikahkan meskipun berusia muda atau anak tidak melanjutkan pendidikan seingga kemudian menikah pada usia dini. Hal tersebut untuk meringankan beban keluarga atau rendahnya ekonomi orang tua. Selain itu penyebabnya ialah lebih dahulu melakukan hubungan intim sehingga pernikahan dilangsungkan meskipun usia mereka masih tergolong sangat muda dan belum siap mengarungi bahtera rumah tangga dan ada juga yang di jodohkan kerena keluarga sudah dekat sehingga meskipun usia masih muda harus siap untuk menikah kemudian.

Tujuan dari penelitian ini untuk menyadarkan masyarakat, khususnya masyarakat desa Nyapar, untuk mengurangi kasus pernikahan dini. Dalam hal ini diperlukan upaya penyadaran terhadap masyarakat dari beberapa perspektif baik itu dari perspektif Hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan. Penelitian ini memiliki bebarapa rumusan masalah yang harus dijawab diantaranya: a. Bagaimana gambaran pernikahan usia dini di Desa Nyapar Kecamatan Dasuk? b. Bagaimana pengaruh pernikahan usia dini di Desa Nyapar Kecamatan Dasuk? c. Bagaimana status hukum pernikahan usia dini yang terjadi di Desa Nyapar Kecamatan Dasuk perspektif hukum Islam dan UU Perkawinan?

Dalam proses penelitian, peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif menurut Moleong adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, dan tindakan. peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumen. Sedangkan untuk teknik analisanya menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Setelah melakukan penelitian dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang terjadi di Desa Nyapar Kecamatan Dasuk itu karena beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi keluarga, lebih dahulu melakukan hubungan intim, dan perjodohan. Adapun dampak yang ditimbulkan yaitu, dampak hukum, dampak biologis dan psikologis, yang terakhir dampak ekonomi. Pernikahan dini ditinjau dari perspektif UU Perkawinan tentu sudah menyalahi aturan yang tertera di dalam UU Perkawinan, namun ditinjau dari perspektif Hukum Islam, syarat baligh menjadi aspek terpenting yang harus terpenuhi dalam sebuah pernikahan

Downloads

Published

2023-01-31

Issue

Section

Artikel